

Pada hari Rabu 3 Agustus 2022, dilaksanakanlah sosialisasi untuk Siswa SMPN 1 Sijuk yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial serta didampingi oleh Guru Pendidikan Kewarganegaraan dan Guru Bimbingan Konseling, dengan tema “Pencegahan Pernikahan Anak” karena kita tahu sekarang banyak sekali remaja awal usia sekolah, yang terjebak dengan pernikahan diumur yang memang bisa dikatakan sangat muda, baik itu karena tekanan, adat, dan budaya maupun insiden yang tidak diinginkan, seperti yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam Siaran Pers Nomor: B-029/SETMEN/HM.02.04/02/2021
“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM. Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. PATBM dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan,” ujar Nahar.
Nahar menegaskan perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Dalam upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, selain upaya kuratif kita juga memerlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak. Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya pencegahan terkait perlindungan khusus anak, termasuk di dalamnya perkawinan anak, di antaranya; penyusunan beberapa kebijakan; penguatan peran serta anak dan masyarakat; penyusunan desain strategi penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak Tahun 2020-2024; penguatan kelembagaan; dan penyediaan layanan,” tambah Nahar.
Lebih lanjut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin menuturkan saat ini yang terpenting adalah merumuskan bagaimana kita semua harus kerja bersama mencegah terjadinya perkawinan anak. “Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk anak itu sendiri. Mulailah dengan memberikan pemahaman kepada anak bahwa mereka dapat menjadi pelindung bagi diri sendiri dan sekitar mereka utamanya dari pelanggaran hak anak termasuk perkawinan anak. Selain PATBM, peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Forum Anak juga dapat bersama-sama mencegah terajadinya perkawinan anak,” ujar Lenny.
